Minggu, 08 Juni 2014

PENANGKAPAN MENGGUNAKAN BAHAN BERACUN


PENANGKAPAN YANG MERUSAK MENGGUNAKAN BAHAN BERACUN


BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km dan juga memiliki lebih dari 17.504 pulau. Keadaan tersebut menjadikan Indonesia termasuk kedalam Negara yang memiliki kekayaan sumberdaya perairan yang tinggi dengan sumberdaya hayati perairan yang sangat beranekaragam.
Keanekaragaman sumberdaya perairan Indonesia meliputi sumberdaya ikan maupun sumberdaya terumbu karang. Terumbu karang yang dimiliki Indonesia luasnya sekitar 7000 km2 dan memiliki lebih dari 480 jenis karang yang telah berhasil dideskripsikan. Luasnya daerah karang yang ada menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki kenekaragaman ikan yang tinggi khususnya ikan-ikan karang yaitu lebih dari1.650 jenis spesie ikan (Burke et al, 2002 dalam Zainarlan, 2007).
Kekayaan sumberdayahayati perairan Indonesia yang tinggi akan sangat bermanfaat jika dilakukan pemanfaatan secara optimal dan bertanggung jawab. Pemanfaatan sumberdayahati perairan ini dapat dilakukan melalui proses penangkapan yang bertanggung jawab. Penangkapan ikan yang dilakukan adalah proses pemanfaatan sumberdaya perikanan yang bersifat ekonomis dari perairan secara bertanggung jawab.
Dalam melakukan proses penangkapan, nelayan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang mengatur mengenai kegiatan penangkapan adalah Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu prinsip-prinsip tatalaksana perikanan yang bertanggung jawab. Tata laksana ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek penangkapan yang bertanggung jawab dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian.
Menurut Dahuri (2005), salah satu faktor penyebab deplesi sumberdaya perikanan laut adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang sifatnya destruktif. Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini pada dasarnya merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak legal.  Penggunaan bom, racun, pukat harimau, dan alat tangkap lainnya yang tidak selektif, menyebabkan terancamnya kelestarian sumberdaya hayati laut, akibat kerusakan habitat biota laut dan kematian sumberdaya  ikan.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Pada makalah ini, rumusan masalah atau batasan masalahnya yaitu:
1.    Apa pengertian “Destructive Fishing”?
2.    Apa yang dimaksud dengan penangkapan menggunakan bahan beracun?
3.    Apa Penyebab dan Dampak penangkapan menggunakan bahan beracun?
I.3 TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini agar kita dapat mengetahui tentang pengertian destructive fishing, penangkapan menggunakan bahan beracun dan Dampak penangkapan menggunakan bahan beracun.

BAB II
PEMBAHASAN
II. 1. Pengertian Destructive Fishing
“Destuctive Fishing” merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan  nelayan seperti  menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan menggunakan alat tangkap trawl, bertentangan dengan kode etik penangkapan. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya ingin meraup keutungan yang besar dengan cara cepat/instan akan tetapi  memberikan dampak yang tidak baik bagi ekosistem perairan khususnya terumbu karang.
Destructive fihsing merupakan kegiatan illegal fishing yaitu dengan tujuan menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak namun dengan etika penangkapan yang salah. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan yang di kategorikan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang memiliki karang.
II. 2. Penangkapan menggunakan bahan beracun
II. 2. 1 Pengertian Penangkapan menggunakan bahan beracun
kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup.
Hasil yang diperoleh dengan cara ini memang merupakan ikan yang masih hidup kan tetapi penggunaannya pada daerah karang memberikan dampak yang sangat besar bagi terumbu karang. Selain itu penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang tertentu. Racun tersebut dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi mabuk dan mati. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati
II.2.2 Kerusakan Terumbu Karang
Kerusakan karang akibat penggunaan bahan beracun khususnya dengan menggunakan sianida dapat dilihat dari kasus pulau Panambungan di Sulawesi Selatan. Berdasarkan data penelitian yang dilakukan pada tahun 2007 di ketahui bahwa di pulau Panambungan secara umum terumbu karangnya berada dalam kondisi rusak. Kerusakan ini diakibatkan oleh penggunaan bahan beracun pada saat melakukan kegiatan penangkapan. Keadaan ini diperkuat lagi karena sebagian wilayah pulau ini tidak berpenghuni sehingga tidak adanya pengawasan dan memberikan ruang gerak kepada nelayan untuk melakukan penangkapan illegal fishing secara leluasa.
II. 3. Penyebab dan Dampak Penangkapan menggunakan Bahan Beracun
Ada beberapa faktor “Penyebab utama/alasan" atas pelaku terhadap kegiatan Penangkapan menggunakan Bahan Beracun antara lain:
Ø Adanya Pengedaran Bahan Baku yang masuk .
Ø Mereka dianggap sebagai Golongan Monoritas (Terabaikan).
Ø Kurangnya ketegasan sanksi hukum.
Ø Merupakan Tradisi.

Dampak yang ditimbulkan dari destructive fishing adalah sebagai berikut:
*      Memusnahkan/merusak/mematikan ikan/bibit ikan.
*      Merusak terumbu karang/ habitat lain.
*      Mengancam jiwa/merusak badan manusia itu sendiri.
*      Sulit mencari ikan (mengurangi mata pencaharian nelayan lain).
*      Mengganggu usaha nelayan lain/merusak rumput laut.
*      Lebih banyak ikan terbuang dari pada hasil yang diperoleh.
BAB III
PENUTUP

III. 1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    “Destuctive Fishing” merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan  nelayan seperti  menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan menggunakan alat tangkap trawl, bertentangan dengan kode etik penangkapan.
2.    Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida.
3.    Dampak yang ditimbulkan dari Penangkapan menggunakan bahan beracun adalah sebagai berikut yaitu Memusnahkan/merusak/mematikan ikan/bibit ikan, Merusak terumbu karang/ habitat lain, Mengancam jiwa/merusak badan manusia itu sendiri, Sulit mencari ikan (mengurangi mata pencaharian nelayan lain), Mengganggu usaha nelayan lain/merusak rumput laut, dan Lebih banyak ikan terbuang dari pada hasil yang diperoleh.


DAFTAR PUSTAKA

http://coastalunhas.com/incres/data/fa2420db2f9ca24683105e6287b86fa8.pdf
http://www.scribd.com/doc/12065540/Penangkapan-Ikan-Tidak-Ramah-Lingkungan-Dampak-Dan-Penanggulangannya
http://www.scribd.com/doc/14685001/DAMPAK-SOSEK-DESTRUCTIVE-FISHING
http://mukhtar-api.blogspot.com/2008/09/destructive-fishing-di-perairan.html
http://why-theocean.blogspot.com/2013/02/destructive-fishing.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar