PENANGKAPAN YANG MERUSAK
MENGGUNAKAN BAHAN BERACUN
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan Negara kepulauan dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km dan
juga memiliki lebih dari 17.504 pulau. Keadaan tersebut menjadikan Indonesia
termasuk kedalam Negara yang memiliki kekayaan sumberdaya perairan yang tinggi
dengan sumberdaya hayati perairan yang sangat beranekaragam.
Keanekaragaman
sumberdaya perairan Indonesia meliputi sumberdaya ikan maupun sumberdaya
terumbu karang. Terumbu karang yang dimiliki Indonesia luasnya sekitar 7000 km2
dan memiliki lebih dari 480 jenis karang yang telah berhasil dideskripsikan.
Luasnya daerah karang yang ada menjadikan Indonesia sebagai Negara yang
memiliki kenekaragaman ikan yang tinggi khususnya ikan-ikan karang yaitu lebih
dari1.650 jenis spesie ikan (Burke et al, 2002 dalam Zainarlan, 2007).
Kekayaan
sumberdayahayati perairan Indonesia yang tinggi akan sangat bermanfaat jika
dilakukan pemanfaatan secara optimal dan bertanggung jawab. Pemanfaatan
sumberdayahati perairan ini dapat dilakukan melalui proses penangkapan yang
bertanggung jawab. Penangkapan ikan yang dilakukan adalah proses pemanfaatan
sumberdaya perikanan yang bersifat ekonomis dari perairan secara bertanggung
jawab.
Dalam
melakukan proses penangkapan, nelayan harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Salah satu peraturan yang mengatur mengenai kegiatan penangkapan adalah Code of
Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu prinsip-prinsip tatalaksana
perikanan yang bertanggung jawab. Tata laksana ini menjadi asas dan standar
internasional mengenai pola perilaku bagi praktek penangkapan yang bertanggung
jawab dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin
terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya
hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian.
Menurut Dahuri
(2005), salah satu faktor penyebab deplesi sumberdaya perikanan laut adalah
kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang sifatnya
destruktif. Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini pada
dasarnya merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak legal. Penggunaan bom, racun, pukat harimau, dan
alat tangkap lainnya yang tidak selektif, menyebabkan terancamnya kelestarian
sumberdaya hayati laut, akibat kerusakan habitat biota laut dan kematian
sumberdaya ikan.
I.2
RUMUSAN MASALAH
Pada makalah
ini, rumusan masalah atau batasan masalahnya yaitu:
1.
Apa
pengertian “Destructive Fishing”?
2.
Apa yang dimaksud dengan penangkapan menggunakan bahan
beracun?
3.
Apa
Penyebab dan Dampak penangkapan menggunakan bahan beracun?
I.3
TUJUAN
Tujuan dari
pembuatan makalah ini agar kita dapat mengetahui tentang pengertian destructive
fishing, penangkapan menggunakan bahan beracun dan Dampak penangkapan
menggunakan bahan beracun.
BAB II
PEMBAHASAN
II.
1. Pengertian Destructive Fishing
“Destuctive Fishing”
merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan
nelayan seperti menggunakan bahan
peledak, bahan beracun dan menggunakan alat tangkap trawl, bertentangan dengan
kode etik penangkapan. Kegiatan ini umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya
perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya ingin meraup keutungan yang
besar dengan cara cepat/instan akan tetapi
memberikan dampak yang tidak baik bagi ekosistem perairan khususnya
terumbu karang.
Destructive
fihsing merupakan kegiatan illegal fishing yaitu dengan tujuan menangkap
sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak namun dengan etika penangkapan yang
salah. Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan
keuntungan hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem
karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan
yang di kategorikan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat
merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan
dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang
memiliki karang.
II.
2. Penangkapan menggunakan bahan beracun
II. 2. 1 Pengertian Penangkapan menggunakan bahan beracun
kegiatan
yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau
bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan
ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan
meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan
untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun
sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup.
Hasil
yang diperoleh dengan cara ini memang merupakan ikan yang masih hidup kan
tetapi penggunaannya pada daerah karang memberikan dampak yang
sangat besar bagi terumbu karang. Selain itu penangkapan dengan cara ini
dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang tertentu. Racun tersebut
dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi mabuk dan mati. Disamping
mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi
kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang
berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati.
Indikatornya adalah karang mati
II.2.2
Kerusakan Terumbu Karang
Kerusakan
karang akibat penggunaan bahan beracun khususnya dengan menggunakan sianida
dapat dilihat dari kasus pulau Panambungan di Sulawesi Selatan. Berdasarkan
data penelitian yang dilakukan pada tahun 2007 di ketahui bahwa di pulau
Panambungan secara umum terumbu karangnya berada dalam kondisi rusak. Kerusakan
ini diakibatkan oleh penggunaan bahan beracun pada saat melakukan kegiatan
penangkapan. Keadaan ini diperkuat lagi karena sebagian wilayah pulau ini tidak
berpenghuni sehingga tidak adanya pengawasan dan memberikan ruang gerak kepada
nelayan untuk melakukan penangkapan illegal fishing secara leluasa.
II. 3. Penyebab
dan Dampak Penangkapan menggunakan Bahan Beracun
Ada beberapa
faktor “Penyebab utama/alasan" atas pelaku terhadap kegiatan Penangkapan
menggunakan Bahan Beracun antara lain:
Ø Adanya Pengedaran Bahan Baku yang masuk .
Ø Mereka dianggap sebagai Golongan Monoritas
(Terabaikan).
Ø Kurangnya ketegasan sanksi hukum.
Ø Merupakan Tradisi.
Dampak yang ditimbulkan dari destructive fishing adalah
sebagai berikut:
Memusnahkan/merusak/mematikan
ikan/bibit ikan.
Merusak
terumbu karang/ habitat lain.
Mengancam
jiwa/merusak badan manusia itu sendiri.
Sulit
mencari ikan (mengurangi mata pencaharian nelayan lain).
Mengganggu
usaha nelayan lain/merusak rumput laut.
Lebih
banyak ikan terbuang dari pada hasil yang diperoleh.
BAB
III
PENUTUP
III. 1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang
dapat ditarik dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
“Destuctive
Fishing” merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan
menggunakan alat tangkap trawl, bertentangan dengan kode etik penangkapan.
2.
Bahan
beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti
sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen
terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan
yang merusak dengan menggunakan racun sianida.
3.
Dampak
yang ditimbulkan dari Penangkapan menggunakan bahan
beracun adalah
sebagai berikut yaitu Memusnahkan/merusak/mematikan ikan/bibit ikan, Merusak
terumbu karang/ habitat lain, Mengancam jiwa/merusak badan manusia itu sendiri,
Sulit mencari ikan (mengurangi mata pencaharian nelayan lain), Mengganggu usaha
nelayan lain/merusak rumput laut, dan Lebih banyak ikan terbuang dari pada
hasil yang diperoleh.
DAFTAR
PUSTAKA
http://coastalunhas.com/incres/data/fa2420db2f9ca24683105e6287b86fa8.pdf
http://www.scribd.com/doc/12065540/Penangkapan-Ikan-Tidak-Ramah-Lingkungan-Dampak-Dan-Penanggulangannya
http://www.scribd.com/doc/14685001/DAMPAK-SOSEK-DESTRUCTIVE-FISHING
http://mukhtar-api.blogspot.com/2008/09/destructive-fishing-di-perairan.html
http://why-theocean.blogspot.com/2013/02/destructive-fishing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar